Rabu, 04 Februari 2009

Please Dech, Jangan Ada Perang Doonk!

Bom Israel menghantam Gaza



Banyak orang humanis, berhati mulia dan lembut berseru, “Please dech, jangan ada perang doonk!”
Terutama sehubungan dengan perang babi buta gaya Israel, seruan itu pun menggema lagi di mana-mana. Bukan hanya keluar dari mulut wanita bertubuh gemulai dan berkulit halus – sehingga sering dianggap berhati lemah – seruan itu juga dikumandangkan oleh para jantan macho berbadan gede, atletis, brewokan dan berkumis.
Kata mereka, perang itu bengis, sadis, menghancurkan segala produk budaya sekaligus produsen kebudayaan itu sendiri (manusia). Ironisnya, bila penghancuran itu dilakukan oleh manusia yang lebih berbudaya, kehancurannya menjadi lebih amburadul pula. Pokoknya, semakin tinggi kebudayaan pelaku perang, semakin edan cara berperangnya, dan semakin sulit dipahami untuk apa penghancuran segala-gala itu dilakukan.
Makanya, “Please dech, jangan perang doonk!”
Sayang seribu sayang, seruan itu hanyalah wakil dari sebuah wishful thinking. Sebuah cara berpikir yang berlandas hanya pada wish alias keinginan, alias khayalan. Atau, dalam definisi kamus saku terbitan Oxford, wishful thinking adalah believing that something is true because one wishes it. Mempercayai benarnya suatu hãl (Arab: keadaan) semata-mata karena dia ingin bahwa hãl itu adalah benar.
Dan, kalau kita mau menyimpang sedikit, ketahuilah wahai saudaraku bahwa wishful tinking itu sebenarnya adalah penyakit (jiwa) yang melanda hampir semua orang politik! Kerennya, wishful thinking itu mereka susun menjadi platform (program) partai.
Kembali ke soal seruan “jangan perang dong”. Dengan agak menyesal harus saya katakan bahwa seruan ini lugu tapi dungu. Mengapa?
Anda hanya bisa mewujudkan seruan itu bila anda sudah terbujur di liang kubur! Pada saat itu anda tidak akan melakukan apa-apa walaupun tubuh indah kebanggaan anda diserobot, diacak-acak, diseruput, dilumat-lumat ribuan belatung!
Selagi anda eksis di atas tanah, bila anda ingin juga mewujudkan seruan itu, maka berdiam dirilah anda ketika istri, suami, orangtua, sanak-saudara dan siapa pun orang yang anda cintai diambil dari anda, diperkosa, disiksa, dihinakan, dibunuh …
Berdiam dirilah! Hidangkan reaksi kaku, beku, membatu, bengong melompong, pada saat apa pun yang anda miliki dirampas orang. Jangan marah pada tukang copet, perampok, pemerkosa, koruptor…
Pendeknya, terapkan (secara negatif) pepatah bahwa diam itu emas (silent is golden)!
Pasti (?) tak akan ada perang.
Tapi, sekali lagi, itu hanya khayalan. Itu bukan realitas. Itu bukan kenyataan alam. Itu ahistoris.
Untuk bisa menegakkan “gagasan” itu, anda harus menjadi orang yang tidak punya prinsip. Tidak punya apa pun yang harus dibela dan dipertahankan. “Please dech jadilah orang kayak ‘gitu, kalo bisa!”
Kalau anda beragama, coba periksa kitab suci anda. Sebagai orang Kristen, anda pasti kenal istilan Armagedon. Sebagai orang Hindu, tentu anda tahu Bharata Yudha. Sebagai muslim, anda tidak bisa menghapus kata jihãd dan atau qitãl, misalnya.
Bedanya dengan kitab-kitab lain, Al-Qurãn dan Hadîts menghidangkan kedua kata itu dalam dua kemungkinan makna, harfiah dan kiasan. Dan – lucunya! – kedua makna itu juga ternyata tidak bisa dipisahkan.
Perang harfiah – anda tahu – adalah adu jotos, menggunakan tinju, pisau, pedang, pistol, senapan, meriam, sampai nuklir. Perang kiasan, kadang disebut perang batin, perang urat saraf, perang prinsip, perang suci (holy war), sampai perang peradaban (clash of vivilizations) yang diungkap Mas Huntington, yang – ternyata – mengilhami perang antisipatif (pre-emtive war) Pak Bush terhadap 'teroris'. Maka diseranglah Afganistan dan Irak. Kemudian, yang masih segar, adalah “perang urat malu” yang dirintis sobat Zaidi, wartawan teve Al-Baghdadia, yang melempar si brengsek Bush dengan sepatu.
Anda – baik muslim atau pun bukan – boleh mengatakan bahwa Al-Qurãn (seperti juga Mahabharata, he he) adalah sebuah kitab yang menghalalkan perang. Bahkan, kepada orang yang takut berperang dengan ‘enteng’ Allah mengatakan, “Sebenarnya bukan kamu yang membunuh mereka, tapi Allah. Dengan kata lain, bukan kamu yang meluncurkan panah ketika kamu memanah tapi Allah lah yang meluncurkan panah itu!” (Al-Anfal ayat 17).
Ayat ini mirip dengan nasihat Krisna kepada Arjuna dalam Bhagawad Ghita. Sang lelanang jagat yang resah dan risih, karena harus memerangi sanak-saudara, diyakinkan oleh Krisna bahwa yang diperangi Arjuna bukanlah darah-dagingnya tapi kejahatan mereka.
Itulah arti perang yang sebenarnya, Saudara. Baik harfiah maupun kiasan, perang adalah cara untuk membendung arus kejahatan.
Bila anda tak mau berperang – demi kebenaran, maka arus kejahatan pasti menggulung anda, atau ‘saudara’ anda (seperti yang terjadi di Gaza itu!).
Maka, daripada menjadi korban kejahatan dan atau harus menonton pameran kejahatan, “Please, mendingan perang aja dech!”

Islam Adalah Sebuah Bangunan

PEMERINTAHAN RASULULLAH 3




Sebuah hadis Bukhari mengatakan:

Kata Ibnu ‘Umar, Rasulullah saw pernah mengatakan, “Islam dibangun berdasar lima (asas, yaitu): (1) syahadat berupa pernyataan bahwa satu-satunya Tuhan adalah Allah dan Muhammad adalah rasul Allah, (2) penegakan shalat, (3) pembayaran zakat, (4) haji, dan (5) shaum Ramadhan.”

Hadis ini adalah potongan dari Hadis Jibril, yang agaknya diucapkan Rasulullah pada kesempatan lain.
Kata yang diberi garis bawah pada teks hadis, buniya, adalah kata kerja pasif. Bentuk aktifnya adalah banã / بنى, yang berarti membangun, membina, membentuk dsb. Kata kerja ini mempunyai beberapa bentuk masdar, antara lain bun-yãn/بنيان dan binã’an/بناء. Makna harfiah dalam bahasa Indonesia adalah bangunan, bentuk, dsb. Kalimat bunniyal-islâmu…menegaskan bahwa Islam adalah sebuah bangunan.
Ada yang mengatakan bahwa kata bun-yãn atau binã’an mengacu pada bentuk atau bangunan fisik (material). Tapi melalui hadis tersebut kita mendapat penegasan bahwa kata-kata tersebut bisa juga digunakan untuk menyebut bangunan yang bukan fisik. Al-Islam, jelas bukan sebuah bangunan fisik.
Al-Qurãn sendiri memuat kata bun-yãn, misalnya, dalam susunan demikian:

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِهِ صَفًّا كَأَنَّهُمْ بُنْيَانٌ مَرْصُوصٌ

Allah sangat menyukai orang-orang yang berjuang untuk menegakkan ajaranNya dalam suatu barisan, (sehingga) mereka menjelma tak ubahnya sebuah bangunan yang tersusun rapi. (Ash-Shaff: 4).

Bila ayat ini dipahami secara sempit, dalam konteks militer, kata bun-yãn(un) di situ berarti formasi, yaitu bentuk tertentu dari barisan tentara ketika berhadapan dengan musuh. Formasi tentara (khususnya angkatan darat) itu akan berubah-ubah sesuai dengan kebutuhan taktis (siasat) di lapangan. Ini masih mengacu pada bangunan fisik. Tapi, secara luas, ‘perang’ (perjuangan) untuk menegakkan ajaran Allah adalah perang permanen, perang yang kekal, yang medannya mencakup medan internal dan eksternal. Dengan demikian, kata bun-yãn pada ayat di atas bisa dimaknai sebagai bangunan yang abstrak, tepatnya organisasi atau jama’ah; khususnya jama’ah mu’min, yang juga digambarkan oleh Rasulullah sebagai sebuah bun-yãn:

مثل المؤمن للمؤمن كالبنيان يشدّ بعضه بعضا

Gambaran (sikap) mu’min terhadap mu’min (yang lain) adalah seperti sebuah bangunan; (yaitu) satu bagian menguatkan bagian yang lain (= satu sama lain saling menguatkan).

Lebih lanjut, Al-Qurãn memuat kata yang menggambarkan bangunan dalam bentuk khusus, yaitu بيت /bait (rumah), yang terbagi menjadi dua ‘jenis’, yaitu baitullah/ بيت الله (‘rumah’ Allah) dan baitul-‘ankabût/ بيت العنكتوت (sarang laba-laba).
Tentang baitullah yang terletak di Makkah, diberitakan Allah demikian:

إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِلْعَالَمِينَ

Sebenarnya rumah pertama yang dibangun (wudhi’a) bagi manusia adalah rumah yang terdapat di Bakkah (Makkah), yang keadaannya mubarak serta menjadi petunjuk bagi manusia. (Ali ‘Imran: 96)

Ditinjau dari satu sisi, ayat ini seperti hanya memberitakan tentang rumah (fisik) yang pertama kali dibangun di bumi, yang bersifat mubãrakan (bertambah; menjadi banyak; berkembang), dan hudan (menjadi petunjuk; sesuatu yang mengilhami). Maksudnya, secara denotatif (harfiah), ayat ini adalah informasi bahwa Ka'bah adalah rumah (bangunan) pertama di dunia, yang dibangun (rasul Allah, atas bimbinganNya) secara sengaja sebagai sebuah prototype (contoh pertama), supaya bisa diperbanyak dan dikembangkan oleh manusia. Dengan demikian, ayat ini juga seperti hendak mengingatkan bahwa untuk urusan bikin rumah saja pun - ternyata! - manusia itu harus diajari oleh Allah.
Kemudian, khususnya pada masa Ibrahim, ‘rumah pertama’ itu ternyata berfungsi sebagai matsãbatan linnãs/مَثَابَةً لِلنَّاسِ seperti terkesan melalui paparan ayat ini:

وَإِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِلنَّاسِ وَأَمْنًا وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى
وَعَهِدْنَا إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ أَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ

Pada masa (Ibrahim) Kami jadikan rumah itu (Ka’bah) sebagai matsãbah bagi manusia, yakni untuk mencari kedamaian. Maka selanjutnya, jadikanlah maqãm Ibrahim itu sebagai mushalla, sebab telah Kami tetapkan perjanjian pada Ibrahim dan Ismail (yang intinya adalah perintah), “Peliharalah oleh kalian berdua kebersihan rumahku ini, agar selalu bisa dimanfaatkan untuk orang-orang berthawaf, i’tikaf, ruku’ dan sujud. (Al-Baqarah: 125).

Dalam berbagai buku digambarkan bahwa Ka’bah secara perlahan tapi pasti menjelma menjadi pusat negara kota (city state) Makkah, dan maqãm Ibrahim menjadi mushalla (tempat shalat), yang selanjutnya – lama setelah Ibrahim dan Isma’il tiada – berubah menjadi tempat pemujaan berhala.
Bila kita cermati kata bait, matsãbah, maqãm, dan mushalla dalam konteks Ibrahim dan Isma’il sebagai para rasul Allah, akan kita dapati bahwa keempat kata tersebut tidak melulu mengacu pada benda. Bait, misalnya, selain berarti rumah, bisa juga berarti ‘rumah tangga’, yang dalam konteks seorang rasul dan risalahnya berarti jama’ah. Matsãbah bisa jadi merupakan tempat orang mencari tsawãb, yakni suatu anugerah (pemberian) yang diberikan Allah kepada manusia melalui rasulnya (wahyu). Demikian juga halnya istilah maqãm, yang dalam konteks kerasulan Ibrahim terlalu dangkal untuk diartikan sebagai tanah atau alas tempat Ibrahim berdiri (ketiga berkhutbah) atau tinggal. Dalam konteks kerasulan Ibrahim, maqãm Ibrahim bisa berarti ‘pendirian’, alias sikap Ibrahim, yang layak diteladani oleh setiap orang yang hendak menjadi hamba Allah. Yaitu sikap hanifan musliman (Ali 'Imran 67). Demikian juga dengan istilah mushalla, yang bisa berarti tempat shalat dalam bentuk bangunan fisik, bisa juga berarti tumpuan harapan.
Dengan demikian, ayat di atas bisa mempunyai pengertian: Pada masa Ibrahim, ‘rumah itu’ (Ka’bah) menjadi sarana manusia berkumpul menuntut ilmu Allah dari Ibrahim, yang selanjutnya mereka dibina oleh Ibrahim menjadi suatu jama’ah, untuk membangun suatu kehidupan yang aman. Karena itulah, kepada para pengikut nabi-nabi berikutnya, termasuk Muhammad, Allah menganjurkan agar meteka “mengulang sejarah” Ibrahim itu, yaitu memelihara ‘rumah itu’ sebagai sarana ibadah ritual, dan terutama sebagai wadah untuk membangun jama’ah yang bersifat internasional (melalui ibadah haji).
Surat Al-'Ankabut ayat 41 secara terang-terangan menghubungkan konsep rumah dengan pemilihan pemimpin atau pelindung (wali, jamaknya auliya):

مثل الّذين اتخذوا من دون الله أولياء كمثل العكبوت إتخذت بيتا
وإنّ أوهن البيوت لبيت العنكبوت لو كانوا يعلمون

Gambaran orang-orang yang memilih berbagai pelindung selain Allah (dengan ajaranNya) adalah seperti laba-laba membuat rumah (sarang). Kalau saja mereka berpikir ilmiah, pastilah mereka tahu bahwa serapuh-rapuhnya rumah adalah rumah laba-laba.

Ketika berbicara tentang kepemimpinan, Rasullah mengambil rumahtangga sebagai perumpamaan:

عن ابن عمر عن النبي ص م قال
ألا كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَالأمِيرُ الَّذِى عَلَى النَّاسِ رَاعٍ و مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ وَالْمَرْأةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَهِيَ وَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُ وَالْعَبْدُ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ ألا فكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ.

Ibnu Umar mengatakan bahwa Rasulullah pernah bersabda, "Camkanlah, bahwa kalian semua adalah (ibarat) penggembala yang pasti ditanya tentang gembalaannya. Maka begitulah halnya amir yang memimpin orang banyak; (dia adalah) penggembala yang pasti ditanya tentang gembalaannya. Begitu pula seorang suami; (dia adalah) penggembala bagi para anggota keluarganya, yang pasti ditanya tentang mereka. Demikian juga seorang istri; (dia adalah) penggembala atas rumah suaminya, yang pasti ditanya tentang gembalaannya. Sama juga halnya seorang abdi (pelayan dsb); (dia adalah) penggembala atas harta tuannya, yang pasti ditanya tentang itu. (Sekali lagi) camkanlah, bahwa kalian semua adalah penggembala yang pasti ditanya tentang gembalaannya. [Sunan At-Tirmidzi].

Senin, 02 Februari 2009

Pandora Dan Makhluk Sial Bernama Harapan


Lukisan karya Nicolas Regnier (1626) ini berbeda dengan karya
John William Waterhouse (bawah), karena di sini Pandora
digambarkan membawa piala, bukan peti. (Gambar dari Wilkipedia)





"Kotak Pandora" adalah salah satu dongeng filosofis Yunani yang bagus.
Harfiah, "pandora" berarti "segala pemberian". Tapi dalam dongeng ini, Pandora adalah nama untuk wanita pertama di dunia, yang menjadi penyebab timbulnya segala bencana, karena sifatnya yang suka ingin tahu rahasia dan tidak bisa memegang amanat. Siapa tahu mitos tentang wanita sebagai "racun dunia" justru bersumber dari dongeng ini (?).
Pandora dicipatakan dewa Hephaestus atas permintaan dewa Zeus, yang ingin memadamkan api yang dicuri dari dewa-dewa oleh Titan (raksasa) Promotheus, yang sebelumnya diusir para dewa dari alam (kahyangan) mereka.
Konon, kepada wanita yang dibikin cantik dan pandai merayu itu, Zeus berkata, "Tugasmu adalah turun ke bumi, lalu menjadi istri Epimetheus, kakak Promotheus, yang berbuat kebajikan kepada manusia!"
Sebelum Pandora turun, Zeus pun berpesan agar wanita itu membawa sebuah peti, yang tidak boleh dibuka. Tapi - ah, dasar wanita! - Pandora malah penasaran ingin membukanya. Maka, di tengah jalan, ia pun membukanya. Apa yang terjadi?
Dari dalam peti itu berhamburan lah segala macam iblis dan setan, semua jenis bencana dan penyakit.
Dalam kagetnya yang tiada tara, secara reflek Pandora menutup lagi peti itu, sehingga tertahan lah satu makhluk di dalamnya. Siapa? Nama makhluk 'malang' itu adalah "Harapan". Peti yang hanya berisi makhluk itulah yang akhirnya diserahkan Pandora kepada Epimetheus.
Bersama makhluk itulah (Harapan) manusia akhirnya sanggup bertahan hidup, di tengah ancaman keganasan iblis, setan, bencana, dan penyakit.
Dongeng ini, selain 'mendaulat' wanita sebagai makhluk pengkhianat, juga menguatkan kepercayaan tentang pentingnya hidup, tapi tidak memberi alasan mengapa hidup harus dipertahankan, dengan menghadapi segala kesulitan. Ini sebuah dongeng yang jelas tidak ditujukan (hanya) kepada anak-anak.
Barangkali, seperti kata para ahli sastra, dongeng itu sengaja dibuat dengan akhir kisah yang terbuka, supaya ada kesempatan bagi pendengar dan pembaca untuk menafsirkan atau melanjutkan sendiri ceritanya.
Bahwa harapan adalah 'modal awal' untuk menjalani kehidupan, rupanya kita semua sudah sepakat. Namun kesepakatan itu segera buyar bila kita sudah bicara tentang "apa" yang kita harapkan.
Harapan anda (biasanya) tentulah berbeda dengan harapan saya. Karena itu, bisa jadi anda dan saya main cuek-cuekan (saling tak peduli). Atau sebaliknya, kita jadi saling bermusuhan dan adu jotos. Tapi, seandainya kita pun mempunyai harapan yang sama, adu tinju malah bisa menjadi lebih seru. Misalnya kita sama-sama mengharapkan sebuah kursi kekuasaan.
Harapan memang modal awal kehidupan, tapi harapan juga bisa menjadi biang bencana dalam kehidupan. Mengapa?
Harapan, sebagai bahan dasar, kelak bisa menjadi sebuah obsesi, ambisi, dan nafsu, yang ada kalanya mengubah kita jadi makhluk yang tidak segan-segan melanggar segala pagar dan batasan. Lihat saja apa yang sudah dan sedang dilakukan Israel terhadap Hamas dan rakyat Palestina. Mereka mampu melakukan sadisme yang paling sadis demi sebuah harapan, berdirinya negara Israel Raya; yang wilayahnya kelak bukan hanya seluas tanah Palestina tapi juga mencakup sejumlah wilayah di sekelilingnya. (Maka, celakalah para penguasa Arab yang kini hanya menonton kebiadaban Israel, yang tidak sadar bahwa Israel mempunyai rencana jangka panjang yang pasti dilaksanakan).
Jadi, benar lah gambaran dongeng itu, bahwa harapan pun sekotak belaka dengan segala biang penyakit dan bencana. Ah, Pandora! Seandainya kamu tidak membuka peti itu...!
Tapi, sebagai tafsir kehidupan, dongeng itu juga mempunyai kelemahan besar.
Bukan salah Pandora (wanita) yang digambarkan secara sembarangan sebagai makhluk bersifat buruk. Bukan pula salah harapan yang begitu versatile - serba pintar dan trampil - untuk membaur dengan segala kecenderungan manusia.
Kesalahan - tetap lah - terletak pada pemikiran si pendongeng, yang tidak mendefinisikan bahwa harapan sebenarnya merupakan makhluk liar, yang harus diikat dengan ilmu.
Tapi, juga bukan sembarang ilmu yang mampu menjinakkan dan mengendalikan harapan. Kesalahan memilih ilmu, bisa jadi malah membuat harapan tambah ugal-ugalan.
Maka, ditegaskan oleh Allah dalam Al-Quran bahwa setelah Ia menciptakan manusia, diajarkan kepadanya Al-Bayan.
Harfiah, al-bayan berarti penjelasan. Dengan itulah Allah menjelaskan nilai-nilai hidup yang harus ditegakkan, agar selanjutnya bisa disandari dan digantungi harapan.
Sebagai istilah, Al-Bayan adalah nama lain untuk Al-Quran; sebuah wahyu, sebuah kitab, sebuah pedoman hidup, yang sebenarnya mewakili harapan Allah sendiri (surat Al-Azhab ayat 56) yang dipaparkan, diwujudkan, dan ditawarkan kepada manusia melalui sunnah (wujud kehidupan) rasulNya.
Hanya manusia yang mau berpadu harap dengan harapan Allah (Al-Quran) yang bisa mengubah harapan (nafsu, ambisi, obsesi) pribadinya menjadi segala sesuatu yang mengamankan, menyelamatkan, dan membahagiakan sesama. Manusia seperti itulah yang oleh Allah sendiri diberi gelar sebagai khairul-bariyyah, alias makhluk jempolan. (Surat Al-Bayyinah ayat 7).
Manusia-manusia seperti itulah yang layak menjadi pemimpin di segala bidang kehidupan.
Sayangnya, mereka masih tinggal di 'alam harapan'.

Kamis, 29 Januari 2009

Pemerintahan Rasulullah (Sebuah studi permulaan)

PEMERINTAHAN RASULULLAH 2




Pelaksana sekaligus perintis pemerintahan Qurãni adalah Nabi Muhammad. Pelanjutnya adalah empat sahabat beliau (Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali), yang terkenal dengan sebutan al-khulafã’u-rrasyïdûn, para khalifah (pengganti, pelanjut) yang 'lurus'.
Tentang bagaimana Nabi menyusun struktur kepemimpinan dan menjalankan mesin pemerintahan, Al-Qurãn memberi isyarat-isyarat, kitab-kitab Hadis menghi-dangkan data yang berasal dari fakta tentang ucapan, tindakan, dan toleransi beliau. Buku-buku sejarah memaparkan hal-hal tersebut secara lebih ‘cerewet’, walau harus diakui terlalu sedikit yang menghidangkan hasil pemikiran kritis. Bahkan banyak di antara penulis-penulisnya yang lebih cenderung menyajikan dongeng.
“Muhammad, selain sebagai rasul, tentara, negarawan, beliau juga sebagai administratur yang piawai. Beliau mengepalai wilayah-wilayah persemakmuran Islam selama sepuluh tahun (622-632 M). “Perjuangan Nabi selama waktu yang cukup singkat tersebut dipandang sebagai satu-satunya perjuangan yang paling berhasil sepanjang sejarah dunia.” (Ameer Ali, The Spirit of Islam). Keberhasilan perjuangan Nabi dalam mengorganisir negara dan dalam meletakkan dasar-dasar pemerintahan bagi sebuah imperium Islam tidak dapat dipungkiri. …”
Nabi menempatkan Allah sebagai pemimpin tertinggi, yang memberikan Al-Qurãn sebagai hukum yang berlaku bagi seluruh warga negara, termasuk diri Nabi sendiri, yang dalam administrasi pemerintahan menjadi pemimpin tertinggi eksekutif. Tentu saja, tidak semua masalah praktis pemerintahan dan kehidupan didiktekan oleh Allah. Nabi, sebagai manusia yang berakal sehat dan mendapat pendidikan langsung dari Allah, tentu bisa menghadapi sendiri masalah-masalah pragmatis tertentu. “Diajarkan kepadaku sekumpulan kalimat (yakni Al-Qurãn), yang di dalamnya berisi ikhtisar hikmah.” (أوتيت جوامعَ الكلام واحتصرت لى الحكمةُ إحتصارا).
Namun, Nabi juga menegaskan bahwa beliau masih memerlukan bantuan orang-orang di sekitarnya (para sahabat), yang sama-sama menerima ajaran Allah sebagai pedoman hidup, seperti tersirat melalui sabdanya, “Aku adalah manusia biasa seperti kalian. Aku (bisa) lupa sebagaimana kalian (bisa) lupa. Maka bila aku lupa (sesuatu), ingatkanlah aku.” (إنّما أنا بشر مثلكم أنسى كما تنسون فإذا نسيت فذكّرونى).
“Telah menjadi kebiasaan bagi Nabi s.a.w. pada sewaktu-waktu, apabila hendak mengerjakan sesuatu perkara yang dirasa penting, sedangkan wahyu dari Tuhan belum diturunkan, maka Nabi s.a.w. mengadakan “permusyawaratan” dengan sahabat-sahabatnya yang terpandang. … yang berpengetahuan dan berpemandangan luas serta berpengaruh besar, … tua ataupun muda… Terutama Abu Bakar dan Umar (muhajirin)… dan Sa’ad bin Mu’adz (Anshar)…”
Infra struktur yang dibangun Nabi setibanya di Yatsrib adalah masjid. Pengertian harfiah dari masjid adalah tempat sujud. Tapi, melalui keteladanan Nabi, kita bisa melihat apa dan bagaimana fungsi masjid sebenarnya. Pertama, tentu saja, masjid adalah tempat para mu’min melakukan shalat ritual, secara berjama’ah, dan Nabi selalu tampil sebagai imam. Begitu pentingnya shalat berjama’ah di masjid itu, sehingga Nabi mengeluarkan perintah untuk membakar rumah seseorang yang tidak mau shalat berjama’ah. Artinya, shalat jama’ah itu berkaitan dengan masalah disiplin.
Di masjid itu pula berlangsung kegiatan belajar mengajar. Para pelajar dan pengajar banyak yang tinggal di masjid (mereka dikenal sebagai ahlu-suffah). Para penduduk sekitar masjid menyediakan makanan untuk mereka, dan Nabi selalu memeriksa mutu makanan yang dihidangkan. Suatu ketika Nabi pun marah besar, karena mendapati daging yang sudah busuk!
Berikut ini adalah kutipan dari Sejarah Islam (Tarikh Pramodern) terjemahan Ghufron A. Mas’adi dari Study of Islamic History, karya Prof. K. Ali, hal. 84-88:

1. Sistem Pemerintahan
Langkah kebijakan yang pertama kali ditempuh Nabi setiba di Madinah adalah membangun mesjid, yang kemudian dikenal sebagai “Mesjid Nabawi”, yang merupakan pusat kegiatan pemerintahan Islam. Selain sebagai tempat ibadah, mesjid tersebut juga berfungsi untuk kantor pemerintah pusat dan sebagai kantor peradilan. Beliau memimpin shalat jama’ah dan menyelenggarakan seluruh kegiatan kenegaraan di dalam mesjid ini. Di dalam mesjid ini Nabi melakukan kegiatan adminsitrasi juga urusan surat menyurat dan pendelegasian misi dakwah ke beberapa penguasa dan suku-suku di sekitar semenanjung Arabia. Perjanjian dan penjamuan para delegasi asing, penetapan surat perintah kepada para gubernur dan pengumpulan pajak diselenggarakan di mesjid ini. Sebagai hakim, Nabi memeriksa dan menyelesaikan perkara di mesjid ini juga. Pendek kata, mesjid ini merupakan skretariat pusat Nabi, di mana pada saat itu belum dikenal perkantoran.

2. Sistem Propinsial
Setelah berhasil membentuk negara kesatuan, Nabi membagi wilayah kekuasaan Islam menjadi beberapa wilayah propinsi berdasarkan latar belakang sejarah dan letak geografis. Di antara propinsi tersebut adalah propinsi Madinah, Mekah, Thayma, Janad, Yaman, Najran, Bahrain, Uman, dan Hadramaut, dengan Madinah sebagai pemerintahan pusat. Administrtasi propinsi Madinah secara langsung berada di bawah kekuasaan Nabi, sedang wilayah propinsi yang lainnya dikuasakan kepada seorang gubrnur yang bergelar “wali”. Wali-wali ini diangkat oleh Nabi dan mempertanggung jawabkan tugasnya secara langsung kepada Nabi. Mereka mempunyai wewenang khusus di wilayahnya masing-masing sebagaimana wewenang yang dimiliki oleh Nabi atas wilayah propinsi Madinah. Mereka masing-masing menjabat sebagai imam shalat, panglima militer, hakim, dan sebagai administrator. Di samping mengangkat wali, Nabi juga mengangkat amil, yakni petugas pengumpul zakat dan sedekah pada tiap-tiap propinsi. Di Madinah, Nabi juga menjabat sebagai hakim atau “qadi”, sedang pada tiap-tiap propinsi diangkat seorang atau beberapa hakim yang bertanggung jawab secara langsung kepada Nabi Muhammad.

3. Sistem Pendapatan Negara
Pada masa pra Islam, masyarakat Arab tidak mengenal otoritas pemerintahan pusat. Mereka juga belum mengenal sistem pendapatan dan pembelanjaan pemerintahan. Nabi Muhammad merupakan orang yang pertama kali memperkenalkan sistem ini di wilayah Arabia. Beliau mendirikan lembaga kekayaan masyarakat di Madinah. Terdapat lima sumber utama pendapatan negara Islam, yaitu (i) zakat, (ii) jizyah (pajak perorangan), (iii) Kharaj (pajak tanah), (iv) ghanimah (hasil rampasan perang), (v) al-fay’ (hasil tanah negara).
Arti penting zakat telah ditegaskan di dalam al-Quran. Ia merupakan kewajiban bagi setiap muslim atas harta kekayaan yang berupa binatang ternak, buah-buahan dan biji-bijian, atau hasil pertanian, emas dana perak, serta harta perdagangan.
Masing-masing harta obyek zakat ditentukan batas minimal wajib zakat (nishab). Misalnya, emas dan perak di bawah 200 dirham tidak wajib zakat. Besarnya zakat hasil pertanian adalah 10% jika tanah tadah hujan (inilah yang disebut al-‘usyr atau sepersepuluh). Adapun emas, perak dan harta perdagangan zakatnya sebesar 2,5%.
Jizyah adalah pajak yang dipungut dari nonmuslim sebagai biaya pengganti atas jaminan keamanan jiwa dan harta benda mereka. Penguasa Islam wajib mengembalikan jizyah jika tidak berhasil menjamin dan melindungi jiwa dan harta kekayaan nonmuslim. Pada zaman Nabi orang mukmin yang berkewajiban zakat tetap diwajibkan membayar pajak sebesar satu dinar per tahun. Ketentuan semacam ini bukanlah hal yang baru, sebab pada masa sebelum Islam di negeri Persia pajak ini telah berlaku dengan nama "gezit", juga berlaku di negeri Romawi dengan istilah Tributeen Capitis.
Setiap nonmuslim wajib membayar kharaj yakni pajak atas pemilikan tanah. Pajak semacam ini dikenal di masyarakat Persia dan Romawi. Nabi memberlakukan kharaj di negeri-negeri Arabia setelah penbaklukan Khaybar. Nabi menetapkan separuh (1/2) hasil pertanian sebagai kharaj.
Senjata, kuda, dan harta bergerak lainnya dari 1/5 harta rampasan perang merupakan kekayaan negara. Barang-barang tersebut diperoleh pasukan muslim dari lawan perangnya yang melarikan diri dari medan peperangan. 4/5 harta rampasan perang ini dibagikan kepada pasukan muslim yang turut berperang, sedang yang 1/5 sisanya dikumpulkan sebagai kekayaan negara. Sesuai dengan petunjuk al-Quran, seperlima sisa ghanimah tersebut mesti didistribusikan untuk keperluan keluarga Nabi, anak-anak yatim, fakir miskin dan untuk kepentingan umum masyarakat muslim.
Istilah "al-fay" pada umumnya diartikan sebagai tanah-tanah yang berada di wilayah negeri yang ditaklukkan oleh pasukan muslim lalu menjadi harta negara. Maka pada masa Nabi, negara mempunyai tanah-tanah pertanian yang luas sekali yang mana hasilnya dimanfaatkan untuk kepentingan umum masyarakat.

4. Kemiliteran
Nabi adalah pimpinan tertinggi tentara muslim. Beliau turut terjun dalam 26 atau 27 peperangan dan ekspedisi militer. Bahkan Nabi sendiri yang memimpin beberapa perang yang besar misalnya, perang Badar, Uhud, Khandaq, perang Hunain, dan dalam penaklukan kota Mekah. Adapun peperangan dan ekspedisi yang lebih kecil pimpinan diserahkan kepada para komandan yang ditunjuk oleh Nabi. Pada saat itu belum dikenal peraturan kemiliteran. Setiap ada keperluan pengerahan kekuatan militer dalam menghadapi menghadapi suatu peperangan atau ekspedisi, maka Nabi mengumpulkan tokoh-tokoh sahabat untuk memusyawarahkan perihal tersebut. Pada masa-masa awal pasukan muslim yang dapat dihimpun Nabi tidak seberapa jumlahnya, tetapi pada akhir masa pemerintahan Nabi terhimpun militer Islam yang sangat besar. Pada perang Badar, militer muslim hanya terdiri 313 pejuang, tetapi pada ekspedisi terakhir masa Nabi, yakni ekspedisi ke Tabuk, armada msulim lebih dari 30 000 pasukan. Mereka adalah para pejuang yang berdisiplin tinggi, selain itu mereka memiliki moralitas yang tinggi pula. Mereka dilarang keras melanggar disiplin perjuangan Islam. Jika melanggarnya, atas mereka hukuman yang sangat berat.

5. Sistem Pendidikan
Sekalipun tidak mengenyam pendidikan, Nabi sangat gigih menganjurkan kewajiban menuntut ilmu pengetahuan. Beliau selalu mendorong masyarakat muslim giat belajar. Betapa sikap Nabi dalam mendorong kegiatan pendidikan terlihat dalam salah satu sabdanya: "Bahwasanya tinta seorang alim (ilmuwan) lebih suci daripada darah para syahid (pahlawan yang gugur di medan juang)". Setelah hijrah ke Madinah, Nabi mengambil prakarsa mendirikan lembaga pendidikan. Pasukan Quraisy yang tertawan dalam perang Badar dibebaskan dengan syarat mereka masing-masing mengajarkan baca tulis kepada 10 anak-anak muslim. Semenjak saat itu kegiatan baca tulis dan kegiatan pendidikan lainnya berkembang dengan pesat di kalangan masyarakat Madinah. Selanjutnya Madinah tidak hanya menjadi pusat pemerintahan Islam tetapi sekaligus menjadi pusat pendidikan Islam. Pada saat itu di Madinah terdapat sembilan lembaga pendidikan yang mengambil tempat di mesjid-mesjid. Di tempat inilah Nabi menyampaikan pelajaran dan berdiskusi dengan murid-muridnya. Para wanita belajar bersama dengan laki-laki. Bahkan Nabi memerintahkan agar tuan-tuan mendidik budaknya, lalu hendaknya mereka memerdekakannya. Pada tiap-tiap kota diselenggarakan semcam pendidikan tingkat dasar sebagai media pendidikan anak-anak. Ketika Islam telah tersebar ke seluruh penjuru jazirah Arabia, Nabi mengatur pengiriman mu'allim atau guru-guru agama untuk ditugaskan mengajarkan al-Quran kepada suku-suku terpencil.

Senin, 26 Januari 2009

P e m e r i n t a h a n

PEMERINTAHAN RASULULLAH 1


Pemerintahan adalah sebuah kata benda abstrak yang dibentuk dari kata dasar perintah.
Perintah muncul dalam dua bentuk, yaitu (1) perintah positif, dan (2) perintah negatif.
Perintah positif dengan kata lain adalah anjuran, suruhan, dorongan, pengkondisian dan pemaksaan supaya orang atau banyak orang melakukan sesuatu. Sebaliknya, perintah negatif adalah larangan, cegahan, pengkondisian, dan pemaksaan agar orang atau banyak orang tidak melakukan sesuatu. Keduanya, perintah positif dan negatif, diundangkan, dimasyarakatkan (disosialisasikan), dan diberlakukan oleh penyelenggara pemerintahan, yaitu pemerintah dan seluruh aparatnya.
Kedua bentuk perintah itu kadang kita sebut sebagai undang-undang, peraturan, atau hukum. Istilah yang terakhir, hukum, diambil dari bahasa Arab. Dalam bahasa Arab, pemerintahan juga disebut dengan istilah hukumah, yang tentu merujuk pada kata hukum; mengisyaratkan bahwa sebuah pemerintahan pada dasarnya dibentuk dalam rangka penegakan hukum.
Istilah hukum, selain berarti peraturan, juga berarti kebijaksanaan; menegaskan bahwa suatu peraturan selayaknya dibuat dan diberlakukan berdasar prinsip kebijaksanaan yang menyentuh segala segi kemampuan dan kebutuhan hidup manusia yang menjalankan hukum itu.
Hukum diselenggarakan di suatu tempat tertentu (negara dsb), dalam rangka menciptakan suatu kehidupan bersama yang hasanah (baik); yaitu suatu bentuk kehidupan yang memunculkan segala ‘sisi baik’ manusia (amar ma’ruf), seraya sedapat mungkin membelenggu ‘sisi buruk’ manusia (nahi munkar).
Hukum dijalankan melalui sistem imãmah (pemanduan), yang membagi manusia pelaksana hukum menjadi dua golongan, yaitu (1) imam (pemandu) dan (2) ma'mum (pengikut).
Dalam sebuah hadis, imam dikiaskan sebagai rã’in (penggembala), dan ma’mum diumpamakan sebagai ra’iyyah (gembalaan). Dalam bahasa Indonesia, rã’in disebut pemerintah, ra’iyyah dieja sebagai rakyat. (Ini hanya salah satu isyarat yang mengingatkan sejauh mana pengaruh ajaran Islam merasuk ke dalam kesadaran bangsa Indonesia).
Pemerintah adalah kata tunggal yang bermakna jamak. Jelasnya, yang disebut pemerintah pada hakikatnya adalah sebuah supra struktur, yakni sejumlah orang yang berhimpun dalam sebuah struktur (susunan) kepemimpinan, untuk menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan.
Bila beranalogi pada trias politika, fungsi-fungsi pemerintahan itu terbagi pada fungsi legislatif, yudikatif, dan eksekutif. Belakangan, ketiga fungsi tersebut bahkan ditambah dengan pers – yang memerankan fungsi kontrol – sebagai “kekuatan keempat”.
Dengan demikian, pemerintahan dapat didefinisikan sebagai: Sistem pemberlakuan perintah (dalam arti undang-undang, peraturan, hukum), yang diselenggarakan oleh sekumpulan orang (pemerintah) bersama sekumpulan orang lainnya (rakyat) di suatu tempat (negara dsb), untuk menciptakan kehidupan bersama yang baik.

Sabtu, 24 Januari 2009

Hukum dan Politik (Ringkasan Materi)

Materi di bawah ini, bila ada yang berminat memanfaatkannya sebagai bahan ceramah, kuliah, diskusi, dsb., dipersilakan. Tentu saja sebelum menyampaikan Anda harus medalami materinya dan memperkaya wawasannya. Monggo!


I. Hukum, Politik, Dan Kekuasaan
1. Hukum (apa pun) berjalan dalam mekanisme politik. Tanpa mekanisme politik, hukum menjadi lumpuh, atau seperti ikan tanpa air. Tapi, politik juga bisa menyebabkan hukum berjalan ke arah yang salah.
2. Politics: the art of government: the power of government. Politik tidak terpisahkan dari kekuasaan; sehingga politik yang seharusnya merupakan seni atau kiat untuk menyelenggarakan pemerintahan, dalam kenyataan sering muncul sebagai kekuasaan untuk memerintah. Karena politik tidak terpisahkan dari hukum; penyimpangan di atas berimbas pada hukum pula, sehingga hukum menjadi seperti identik dengan kekuasaan.
3. Power intoxicates men. When a man is intoxicated by alcohol, he can recover, but when intoxicated by power, he seldom recovers. Kekuasaan meracuni manusia. Bila manusia diracuni (mabuk) alkohol, dia bisa sembuh, tapi bila diracuni (mabuk) kekuasaan, jarang ada sembuh. (James F. Byrnes)



II. Hukum Dan Kemaslahatan Umum

Hukum selalu berkaitan dengan:
1. Kemaslahatan umum
2. Negara
3. Undang-Undang Dasar (UUD)
4. Hukum positif
5. Law enforcement
6. Power

Kemaslahatan umum
Dalam pengertian orang Indonesia, “kemaslahatan umum” itu adalah “ketenangan, ketenteraman, dan kebahagiaan bersama”.
Dalam UUD 1945, kemaslahatan umum itu dirumuskan dalam sila kelima dari Pancasila, yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Negara
Negara pada hakikatnya adalah sebuah organisasi. Sebuah organisasi dibentuk agar dapat dilakukan pembagian tugas untuk mencapai satu tujuan, misalnya seperti tersebut di atas (kemaslahatan umum).
Pembagian tugas tersebut dituangkan dalam sebuah rumusan yang disebut undang-undang dasar (UUD) atau konstitusi (constitution).
Dalam hal pembuatan konstitusi, Amerika Serikat dengan Constitution 1787-nya dianggap sebagai pelopor. (Padahal para peneliti juga mengatakan bahwa Piagam Madinah yang disusun Rasulullah pada abad ke-7 adalah konstitusi pertama!).

UUD
UUD menggambarkan hal-ihwal negara secara ringkas, dalam bab-bab yang terbagai ke dalam pasal-pasal.
UUD 1945 (yang belum diamandemen) misalnya, terbagai ke dalam 16 bab, yaitu:
Bab I: Bentuk dan Kedaulatan
Bab II: Majelis Permusyawaratan Rakyat
Bab III: Kekuasaan Pemerintahan Negara
Bab IV: Dewan Pertimbangan Agung
Bab V: Kementrian Negara
Bab VI: Pemerintahan Daerah
Bab VII: Dewan Perwakilan Rakyat
Bab VIII: Hal Keuangan
Bab IX: Kekuasaan Kehakiman
Bab X: Warga Negara
Bab XI: Agama
Bab XII: Pertahanan Negara
Bab XIII: Pendidikan
Bab XIV: Kesejahteraan Sosial
Bab XV: Bendera dan Bahasa
Bab XVI: Perubahan Undang-Undang Dasar

Hukum positif
Hukum positif (Dalam bahasa Latin: ius constitutum) adalah hukum yang berlaku di suatu negara pada suatu saat.

Law enforcement
Law enforcement adalah penegakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah, dibantu oleh segenap aparatnya.

Power
Demokrasi dan totaliter
Sejak zaman renaissance (kebangkitan kembali) di Eropa, yaitu zaman peralihan dari abad pertengahan ke abad modern (antara abad 14 dan 16), bangsa-bangsa Barat, mulai dari Italia terus ke Prancis, Spanyol, Jerman, Nederland, Inggris, dan lain-lain, mengembangkan kesadaran bahwa men are created free and equal (manusia diciptakan dalam keadaan bebas dan sederajat). Karena itu, setiap manusia mempunyai kekuasaan dan kemampuan (power) untuk menjalankan hidup masing-masing. Itu yang terpikir. Tapi yang terlihat adalah manusia selalu hidup bersama-sama dengan manusia-manusia lain.
Jadi, dalam pemikiran mereka, di satu segi masing-masing manusia sama-sama memiliki power, di segi lain manusia selalu ingin hidup bersama. Dua hal ini, bila tidak dikelola dengan baik, bisa menimbulkan kekacauan.
Karena itu ada yang berpikir untuk menciptakan balance of power (keseimbangan kekuasaan). Inilah cikal-bakal lahirnya sistem pemerintahan demokrasi.
Ada pula yang berpikir untuk menyerahkan kekuasaan kepada jabatan tertentu, misalnya raja atau pemimpin partai. Kekuasaan seperti ini disebut totaliter (totalitair). Negara-negara fascist (kekuasaan terpusat) seperti Italia di masa Mussolini, Jerman di masa Hitler, pemerintahan Komunis di Uni Soviet, dan lain sebagainya, adalah contoh negara-negara totaliter.

Montesquieu
Montesquieu (baca: Montesqwi atau Montesqi) yang hidup antara tahun 1689-1755) adalah perumus keseimbangan kekuasaan yang sangat berpengaruh. Dalam bukunya, L’esprit des lois (ruh hukum/undang-undang) yang terbit tahun 1748, ia meru-muskan trias politica (tiga wilayah kekuasaan), dengan prinsip checks and balances.
Yang dimaksud dengan trias politica adalah:

1. Legislative power - kekuasaan pembuat undang-undang
2. Exeucutive power – kekuasaan penyelenggara pemerintahan
3. Judicial power – kekuasaan peradilan

Amerika Serikat adalah pelaksana pertama konsep Montesquieu.
Sementara Inggris menjelmakannya menjadi:

1. The Lords Spirituals (Bishops in the House of Lords – para ahli spiritual (ahli agama, yaitu para uskup di House of Lords)
2. The Lords Temporal (other lords) – para bangsawan kerajaan
3. The House of Commons – semacam DPR


Ketiga wilayah kekuasaan itu juga disebut dengan istilah the three estates. Baik di Inggris maupun AS, pada ketiganya kemudian ditambahkan satu estate, yaitu pers (lembaga pemberitaan/kewartawanan), dan disebut the fourth estate (kekuasaan keempat), yang dikonsepkan sebagai kekuatan pengontrol bersama dewan perwakilan rakyat.


III. Kekuasaan Cenderung Menyimpang
· Power tends to corrupt
· Power intoxicates men. When a man is intoxicated by alcohol, he can recover, but when intoxicated by power, he seldom recovers. Kekuasaan meracuni manusia. Bila manusia diracuni (mabuk) alkohol, dia bisa sembuh, tapi bila diracuni (mabuk) kekuasaan, jarang ada yang sembuh. (James F. Byrnes).


Wednesday, May 30, 2007



Montesquieu, Charles Louis de Secondat, Baron de la Brede et de (1689-1755), French writer and jurist, born in the Château of la Brède, and educated at the Oratorian school at Juilly and later at Bordeaux. He became counselor of the Bordeaux parliament in 1714 and was its president from 1716 to 1728. Montesquieu first became prominent as a writer with his Persian Letters (1721; trans. 1961); in this work, through the device of letters written to and by two aristocratic Persian travelers in Europe, Montesquieu satirized contemporary French politics, social conditions, ecclesiastical matters, and literature. the book won immediate and wide popularity; it was one of the earliest works of the movement known as the Enlightenment, which, by its criticism of French institutions under the Bourbon monarchy, helped bring about the French Revolution. The reputation acquired by Montesquieu through this work and several others of lesser importance led to his election to the French Academy in 1728. His second significant work was Considérations sur les causes de la grandeur et de la décadence des Romains (Thoughts on the Causes of the Greatness and the Downfall of the Romans, 1734), one of the first important works in the philosophy of history. His masterpiece was The Spirit of Laws (1748; trans. 1750), in which he examined the three main types of government (republic, monarchy, and despotism) and states that a relationship does exist between an area's climate, geography, and general circumstances and the form of government that evolves. Montesquieu also held that governmental powers should be separated and balanced to guarantee individual rights and freedom.

"Montesquieu, Charles Louis de Secondat, Baron de la Brede et de," Microsoft(R) Encarta(R) 97 Encyclopedia. (c) 1993-1996 Microsoft Corporation. All rights reserved.

Gambar dari Wilkipedia

Jumat, 23 Januari 2009

Ya, Israel Memang Tahu!


Mereka pasangan yang elok, bukan?


Alangkah dahsyat kekejian Yahudi, sehingga mampu membunuh 1200an orang tak berdaya dengan senjata tercanggih dalam waktu 20 hari saja. Mereka layak dimaki dengan makian apa pun!
Tapi sebaliknya, makian apa yang layak disemburkan kepada para penguasa Arab yang menjadikan ulah Yahudi itu hanya sebagai tontonan?
Saya kira, satu-satunya ‘makian’ yang cocok untuk mereka adalah makian dari Allah sendiri, yang terdapat dalam surat At-Taubah ayat 97, yang jelas menyebut Arab sebagai “amat sangat kafir dan munafik”!
Selama ini para mufassir memang selalu membela mereka dengan mengatakan bahwa ayat itu hanya ditujukan kepada “Arab kampungan” (Arab Badwi). Mereka berlagak lupa bahwa Al-Quran tidak diturunkan di kampung, tapi justru di tengah kota Makkah. Bukankah rasul yang menerimanya adalah orang berdarah bangsawan yang paling terhormat di masa itu? Bukankah Sang Rasul pertama-tama menawarkan Al-Quran justru kepada para bangsawan itu? Bukankah yang pertama menolak, memusuhi, dan berusaha mengusir beliau adalah para bangsawan itu pula?
Pameran kesadisan Yahudi itu menegaskan siapa sebenarnya Arab yang amat sangat kafir dan munafik itu!
Sementara itu, pemerintah kita sendiri, beberapa tokoh politik dan agama, semua sibuk memberikan penerangan bahwa yang terjadi di Gaza itu bukan perang antar agama tapi hanya perang perebutan wilayah yang sudah terjadi sejak dulu. Dari sudut pandang tertentu, mungkin omongan mereka benar. Tapi kecenderungan mereka menonjolkan sudut pandang ini juga sangat menyedihkan. Mereka seperti membutakan mata terhadap sejarah dan 'membekukan' hati terhadap agama. Mereka hanya mengejar kepentingan pragmatis; yang tidak mereka sadari bahwa hal itu membahayakan diri dan bangsa di masa depan (dunia dan akhirat!)
Satu hal yang nyata, sikap mereka yang kurang ghirah (gairah; komitmen) dalam beragama telah menyebabkan orang-orang Palestina terkucil dan menghadapi kekejian Israel sendirian. Bantuan-bantuan yang mereka berikan hanya bersifat ala kadarnya dan bahkan seperti hanya formalitas atau malah basa basi. Mereka masih takut disebut tidak peduli, tapi kepedulian mereka hanya kamuflase.
Dan, saya kira, umat Islam sedunia menjadi bernasib malang karena para pemimpin mereka yang berkualitas recehan begitu. Itulah yang membuat Israel (Yahudi) dan bangsa-bangsa Barat bisa leluasa menghina dan menindas umat Islam di mana-mana.
Apa yang dilakukan Israel di Gaza, yaitu berusaha menghabisi Hamas dan membantai rakyat, adalah hasil sebuah perhitungan matang dan cerdik. Israel tahu bahwa masyarakat dunia tidak bisa berbuat apa-apa terhadap ulah mereka. Lebih-lebih lagi masyarakan muslim. Israel hanya memandang masyarakat dunia seperti orang-orangan sawah, yang hanya bisa bergoyang-goyang kalau ada angin atau digoyang-goyangkan petani melalui tali. Selaian itu, mereka tidak bisa berbuat apa-apa. Beranjak ke lain tempat pun tidak bisa. Jelasnya, Isreal tahu betul bahwa kebebasan untuk berbuat sesuka hati ada di tangan mereka!
Dan ketidakberdayaan ada di dalam diri kita!!!

Astaghfirullah!