Senin, 26 Januari 2009

P e m e r i n t a h a n

PEMERINTAHAN RASULULLAH 1


Pemerintahan adalah sebuah kata benda abstrak yang dibentuk dari kata dasar perintah.
Perintah muncul dalam dua bentuk, yaitu (1) perintah positif, dan (2) perintah negatif.
Perintah positif dengan kata lain adalah anjuran, suruhan, dorongan, pengkondisian dan pemaksaan supaya orang atau banyak orang melakukan sesuatu. Sebaliknya, perintah negatif adalah larangan, cegahan, pengkondisian, dan pemaksaan agar orang atau banyak orang tidak melakukan sesuatu. Keduanya, perintah positif dan negatif, diundangkan, dimasyarakatkan (disosialisasikan), dan diberlakukan oleh penyelenggara pemerintahan, yaitu pemerintah dan seluruh aparatnya.
Kedua bentuk perintah itu kadang kita sebut sebagai undang-undang, peraturan, atau hukum. Istilah yang terakhir, hukum, diambil dari bahasa Arab. Dalam bahasa Arab, pemerintahan juga disebut dengan istilah hukumah, yang tentu merujuk pada kata hukum; mengisyaratkan bahwa sebuah pemerintahan pada dasarnya dibentuk dalam rangka penegakan hukum.
Istilah hukum, selain berarti peraturan, juga berarti kebijaksanaan; menegaskan bahwa suatu peraturan selayaknya dibuat dan diberlakukan berdasar prinsip kebijaksanaan yang menyentuh segala segi kemampuan dan kebutuhan hidup manusia yang menjalankan hukum itu.
Hukum diselenggarakan di suatu tempat tertentu (negara dsb), dalam rangka menciptakan suatu kehidupan bersama yang hasanah (baik); yaitu suatu bentuk kehidupan yang memunculkan segala ‘sisi baik’ manusia (amar ma’ruf), seraya sedapat mungkin membelenggu ‘sisi buruk’ manusia (nahi munkar).
Hukum dijalankan melalui sistem imãmah (pemanduan), yang membagi manusia pelaksana hukum menjadi dua golongan, yaitu (1) imam (pemandu) dan (2) ma'mum (pengikut).
Dalam sebuah hadis, imam dikiaskan sebagai rã’in (penggembala), dan ma’mum diumpamakan sebagai ra’iyyah (gembalaan). Dalam bahasa Indonesia, rã’in disebut pemerintah, ra’iyyah dieja sebagai rakyat. (Ini hanya salah satu isyarat yang mengingatkan sejauh mana pengaruh ajaran Islam merasuk ke dalam kesadaran bangsa Indonesia).
Pemerintah adalah kata tunggal yang bermakna jamak. Jelasnya, yang disebut pemerintah pada hakikatnya adalah sebuah supra struktur, yakni sejumlah orang yang berhimpun dalam sebuah struktur (susunan) kepemimpinan, untuk menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan.
Bila beranalogi pada trias politika, fungsi-fungsi pemerintahan itu terbagi pada fungsi legislatif, yudikatif, dan eksekutif. Belakangan, ketiga fungsi tersebut bahkan ditambah dengan pers – yang memerankan fungsi kontrol – sebagai “kekuatan keempat”.
Dengan demikian, pemerintahan dapat didefinisikan sebagai: Sistem pemberlakuan perintah (dalam arti undang-undang, peraturan, hukum), yang diselenggarakan oleh sekumpulan orang (pemerintah) bersama sekumpulan orang lainnya (rakyat) di suatu tempat (negara dsb), untuk menciptakan kehidupan bersama yang baik.