Sabtu, 24 Januari 2009

Hukum dan Politik (Ringkasan Materi)

Materi di bawah ini, bila ada yang berminat memanfaatkannya sebagai bahan ceramah, kuliah, diskusi, dsb., dipersilakan. Tentu saja sebelum menyampaikan Anda harus medalami materinya dan memperkaya wawasannya. Monggo!


I. Hukum, Politik, Dan Kekuasaan
1. Hukum (apa pun) berjalan dalam mekanisme politik. Tanpa mekanisme politik, hukum menjadi lumpuh, atau seperti ikan tanpa air. Tapi, politik juga bisa menyebabkan hukum berjalan ke arah yang salah.
2. Politics: the art of government: the power of government. Politik tidak terpisahkan dari kekuasaan; sehingga politik yang seharusnya merupakan seni atau kiat untuk menyelenggarakan pemerintahan, dalam kenyataan sering muncul sebagai kekuasaan untuk memerintah. Karena politik tidak terpisahkan dari hukum; penyimpangan di atas berimbas pada hukum pula, sehingga hukum menjadi seperti identik dengan kekuasaan.
3. Power intoxicates men. When a man is intoxicated by alcohol, he can recover, but when intoxicated by power, he seldom recovers. Kekuasaan meracuni manusia. Bila manusia diracuni (mabuk) alkohol, dia bisa sembuh, tapi bila diracuni (mabuk) kekuasaan, jarang ada sembuh. (James F. Byrnes)



II. Hukum Dan Kemaslahatan Umum

Hukum selalu berkaitan dengan:
1. Kemaslahatan umum
2. Negara
3. Undang-Undang Dasar (UUD)
4. Hukum positif
5. Law enforcement
6. Power

Kemaslahatan umum
Dalam pengertian orang Indonesia, “kemaslahatan umum” itu adalah “ketenangan, ketenteraman, dan kebahagiaan bersama”.
Dalam UUD 1945, kemaslahatan umum itu dirumuskan dalam sila kelima dari Pancasila, yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Negara
Negara pada hakikatnya adalah sebuah organisasi. Sebuah organisasi dibentuk agar dapat dilakukan pembagian tugas untuk mencapai satu tujuan, misalnya seperti tersebut di atas (kemaslahatan umum).
Pembagian tugas tersebut dituangkan dalam sebuah rumusan yang disebut undang-undang dasar (UUD) atau konstitusi (constitution).
Dalam hal pembuatan konstitusi, Amerika Serikat dengan Constitution 1787-nya dianggap sebagai pelopor. (Padahal para peneliti juga mengatakan bahwa Piagam Madinah yang disusun Rasulullah pada abad ke-7 adalah konstitusi pertama!).

UUD
UUD menggambarkan hal-ihwal negara secara ringkas, dalam bab-bab yang terbagai ke dalam pasal-pasal.
UUD 1945 (yang belum diamandemen) misalnya, terbagai ke dalam 16 bab, yaitu:
Bab I: Bentuk dan Kedaulatan
Bab II: Majelis Permusyawaratan Rakyat
Bab III: Kekuasaan Pemerintahan Negara
Bab IV: Dewan Pertimbangan Agung
Bab V: Kementrian Negara
Bab VI: Pemerintahan Daerah
Bab VII: Dewan Perwakilan Rakyat
Bab VIII: Hal Keuangan
Bab IX: Kekuasaan Kehakiman
Bab X: Warga Negara
Bab XI: Agama
Bab XII: Pertahanan Negara
Bab XIII: Pendidikan
Bab XIV: Kesejahteraan Sosial
Bab XV: Bendera dan Bahasa
Bab XVI: Perubahan Undang-Undang Dasar

Hukum positif
Hukum positif (Dalam bahasa Latin: ius constitutum) adalah hukum yang berlaku di suatu negara pada suatu saat.

Law enforcement
Law enforcement adalah penegakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah, dibantu oleh segenap aparatnya.

Power
Demokrasi dan totaliter
Sejak zaman renaissance (kebangkitan kembali) di Eropa, yaitu zaman peralihan dari abad pertengahan ke abad modern (antara abad 14 dan 16), bangsa-bangsa Barat, mulai dari Italia terus ke Prancis, Spanyol, Jerman, Nederland, Inggris, dan lain-lain, mengembangkan kesadaran bahwa men are created free and equal (manusia diciptakan dalam keadaan bebas dan sederajat). Karena itu, setiap manusia mempunyai kekuasaan dan kemampuan (power) untuk menjalankan hidup masing-masing. Itu yang terpikir. Tapi yang terlihat adalah manusia selalu hidup bersama-sama dengan manusia-manusia lain.
Jadi, dalam pemikiran mereka, di satu segi masing-masing manusia sama-sama memiliki power, di segi lain manusia selalu ingin hidup bersama. Dua hal ini, bila tidak dikelola dengan baik, bisa menimbulkan kekacauan.
Karena itu ada yang berpikir untuk menciptakan balance of power (keseimbangan kekuasaan). Inilah cikal-bakal lahirnya sistem pemerintahan demokrasi.
Ada pula yang berpikir untuk menyerahkan kekuasaan kepada jabatan tertentu, misalnya raja atau pemimpin partai. Kekuasaan seperti ini disebut totaliter (totalitair). Negara-negara fascist (kekuasaan terpusat) seperti Italia di masa Mussolini, Jerman di masa Hitler, pemerintahan Komunis di Uni Soviet, dan lain sebagainya, adalah contoh negara-negara totaliter.

Montesquieu
Montesquieu (baca: Montesqwi atau Montesqi) yang hidup antara tahun 1689-1755) adalah perumus keseimbangan kekuasaan yang sangat berpengaruh. Dalam bukunya, L’esprit des lois (ruh hukum/undang-undang) yang terbit tahun 1748, ia meru-muskan trias politica (tiga wilayah kekuasaan), dengan prinsip checks and balances.
Yang dimaksud dengan trias politica adalah:

1. Legislative power - kekuasaan pembuat undang-undang
2. Exeucutive power – kekuasaan penyelenggara pemerintahan
3. Judicial power – kekuasaan peradilan

Amerika Serikat adalah pelaksana pertama konsep Montesquieu.
Sementara Inggris menjelmakannya menjadi:

1. The Lords Spirituals (Bishops in the House of Lords – para ahli spiritual (ahli agama, yaitu para uskup di House of Lords)
2. The Lords Temporal (other lords) – para bangsawan kerajaan
3. The House of Commons – semacam DPR


Ketiga wilayah kekuasaan itu juga disebut dengan istilah the three estates. Baik di Inggris maupun AS, pada ketiganya kemudian ditambahkan satu estate, yaitu pers (lembaga pemberitaan/kewartawanan), dan disebut the fourth estate (kekuasaan keempat), yang dikonsepkan sebagai kekuatan pengontrol bersama dewan perwakilan rakyat.


III. Kekuasaan Cenderung Menyimpang
· Power tends to corrupt
· Power intoxicates men. When a man is intoxicated by alcohol, he can recover, but when intoxicated by power, he seldom recovers. Kekuasaan meracuni manusia. Bila manusia diracuni (mabuk) alkohol, dia bisa sembuh, tapi bila diracuni (mabuk) kekuasaan, jarang ada yang sembuh. (James F. Byrnes).


Wednesday, May 30, 2007



Montesquieu, Charles Louis de Secondat, Baron de la Brede et de (1689-1755), French writer and jurist, born in the Château of la Brède, and educated at the Oratorian school at Juilly and later at Bordeaux. He became counselor of the Bordeaux parliament in 1714 and was its president from 1716 to 1728. Montesquieu first became prominent as a writer with his Persian Letters (1721; trans. 1961); in this work, through the device of letters written to and by two aristocratic Persian travelers in Europe, Montesquieu satirized contemporary French politics, social conditions, ecclesiastical matters, and literature. the book won immediate and wide popularity; it was one of the earliest works of the movement known as the Enlightenment, which, by its criticism of French institutions under the Bourbon monarchy, helped bring about the French Revolution. The reputation acquired by Montesquieu through this work and several others of lesser importance led to his election to the French Academy in 1728. His second significant work was Considérations sur les causes de la grandeur et de la décadence des Romains (Thoughts on the Causes of the Greatness and the Downfall of the Romans, 1734), one of the first important works in the philosophy of history. His masterpiece was The Spirit of Laws (1748; trans. 1750), in which he examined the three main types of government (republic, monarchy, and despotism) and states that a relationship does exist between an area's climate, geography, and general circumstances and the form of government that evolves. Montesquieu also held that governmental powers should be separated and balanced to guarantee individual rights and freedom.

"Montesquieu, Charles Louis de Secondat, Baron de la Brede et de," Microsoft(R) Encarta(R) 97 Encyclopedia. (c) 1993-1996 Microsoft Corporation. All rights reserved.

Gambar dari Wilkipedia

Tidak ada komentar: